OJK Tetapkan Saham Gunanusa Eramandiri sebagai Efek Syariah
2024-07-03 08:13:34

JAKARTA, investortrust.id - ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Gunanusa Eramandiri Tbk sebagai Efek Syariah.

 

Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-41/PM.02/2024 tentang Penetapa​n Saham PT Gunanusa Eramandiri Tbk sebagai Efek Syariah.

 

Melansir dari laman resmi OJK pada Selasa (2/7/2024), OJK menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.

 

"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Gunanusa Eramandiri Tbk," tulis OJK.

 

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

 

Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Waskita Beton (WSBP) Optimistis Sambut 2025 deng ...

2024-12-24 08:03:01

Selengkapnya

Rampungkan Proses PKPU, VIVA dan MDIA Perkuat Li ...

2024-12-24 08:01:34

Selengkapnya

Bakrieland Ambil Alih Aston Sidoarjo City Hotel

2024-12-24 07:59:26

Selengkapnya