Bukalapak (BUKA) Digugat Rp1,1 Triliun
2022-07-04 10:44:12
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) digugat oleh PT Harmas Jalesveva senilai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan terhadap BUKA terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa pengguat selama 5 tahun.
Dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PN Jaksel, pihak penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Kedua, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat. Kerugian tersebut berupa materiil. serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Selanjutnya, kerugian immateriil yakni berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.
Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi dan peralatan kantor milik tergugat, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Bisnis