Diputuskan PKPU, Indofarma (INAF) Beberkan Operasional dan Restrukturisasi
2024-04-03 08:16:42
JAKARTA, investortrust.id – PT Indofarma Tbk (INAF) mengungkapkan putusan PKPU terhadap perseroan oleh PT Foresight Global tidak mengganggu operasional. Perseroan juga berupaya untuk melakukan restrukturisasi atas utang-utang.
Foresiht Global sebelumnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan pada 29 Februari 2024 dan telah diputuskan pengadilan pada 28 Maret 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pemberian PKPU sementara kepada perseroan dalam jangka waktu 42 hari. Putusan tersebut juga menunjuk tim pengurus PKPU untuk melakukan tugas pengurusan bersama dengan perseroan selama masa PKPU berlangsung.
Dirut Indofarma (INAF) Yeliandriani dalam penjelasan resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/4/2024), mengatakan, putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung terhadap operasional perseroan. Perseraon akan tetap beroperasi seperti biasanya dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturang perundang-undangan.
“Selama masa PKPU, perseroan akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada kreditor secara menyeluruh. Restrukturisasi akan dituangkan dalam proposal perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditor di pengadilan,” ungkapnya dalam penjelasan resminya.
Indofarma merupakan perusahaan farmasi salah satu anggota holding BUMN farmasi. Berdasarkan data, PT Bio Farma bertindak sebagai pengendali dengan kepemilikan 80,66% saham INAF.