Adira Finance (ADMF) Telah Penuhi Aturan OJK Terkait Permodalan Minimum
2024-01-03 07:38:16
Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar pada perusahaan pembiayaan.
Adapun dalam beleid tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance menyampaikan telah memenuhi ketentuan modal minimum yang ditentukan OJK.
Chief of Financial Officer Adira Finance, Sylvanus Gani, mengatakan per September 2023, rasio permodalan perusahaan tercatat sebesar 46,6%, atau di atas batas minimum OJK sebesar 10%.
Untuk menguatkan permodalan perusahaan, Gani menyatakan Adira Finance akan menerapkan sejumlah strategi. Adapun sejumlah strategi itu, yakni menjaga pertumbuhan aset pembiayaan perusahaan dan menjaga rasio pembayaran dividen (DPR) secara konsisten sesuai ketentuan dan kondisi bisnis perusahaan.
Adira Finance melakukan diversifikasi sumber pendanaannya melalui dukungan dari pembiayaan bersama dengan perusahaan induknya, yaitu Bank Danamon, dan memperoleh pinjaman eksternal baik pinjaman bank dan obligasi.
Sumber: Kontan