Cukai Minuman Berpemanis Akan Diterapkan, Berikut Dampak ke Emiten Produsen Susu Kemasan
2024-01-03 07:56:29

Pemerintah berencana mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.

CEO Edvisor Praska Putrantyo menilai penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bisa menurunkan daya beli konsumen karena mendorong peningkatan harga jual produk. Sebelum rencana penerapan cukai tersebut, tren pertumbuhan pos penjualan beberapa emiten produsen MBDK memang sudah melambat. Contohnya PT Ultra Jaya Milk Industri & Trading Comp Tbk (ULTJ) dan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY). 

Pengenaan cukai MBDK tersebut dapat menghambat laju pertumbuhan penjualan. Terlebih mayoritas atau lebih dari 90% penjualan ULTJ dikontrbusi oleh produk minuman. Sementara CMRY sekitar lebih dari 40% terhadap penjualan. 

Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas, Oktavianus Audi juga mengatakan, kebijakan cukai MBDK akan berdampak pada emiten yang menyandarkan penjualannya pada produk minuman manis. Pasalnya, pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan akan menaikkan harga jual barang, sehingga penjualan berpotensi menurun.  

Audi menyampaikan, jika asumsi pengenaan cukai sebesar 10%, maka jelas akan menggerus laba emiten karena dikhawatirkan penjualan akan lebih lambat. Meski begitu, masih terlihat adanya potensi pertumbuhan laba ULTJ dan CMRY untuk tahun ini. Pasalnya, kedua emiten tersebut merupakan pemimpin terbesar di pasar susu Indonesia. 


Sumber: Kontan



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Terbang 276,52% dalam Enam Hari, Saham Emiten Ha ...

2025-01-16 08:30:48

Selengkapnya

Pengendali Arthakencana kembali Tambah Saham AKR ...

2025-01-16 08:29:05

Selengkapnya

Unilever (UNVR) Dapat Restu Lepas Bisnis Es Krim ...

2025-01-15 08:04:03

Selengkapnya