Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham Vale (INCO), Berikut Alasannya
2022-06-03 11:35:15

Komisi VII DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 20 persen kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi mengatakan hal ini penting dilakukan untuk melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.

Bambang juga mengatakan komisinya bakal membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO.

INCO telah menyelesaikan penjualan dan pengalihan 20 persen kepemilikan saham sebagai kewajiban divestasi berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan operasi perseroan setelah 2025. 

CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia saat itu Nico Kanter mengatakan penyelesaian divestasi ini menempatkan perseroan pada posisi yang tepat untuk tetap berkontribusi bagi pembangunan Indonesia dan memperkuat komitmen jangka panjang Vale Indonesia terhadap pengolahan sumber daya nikel guna peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, dan pemberdayaan lokal di negara. 


Sumber: Bisnis



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Waskita Beton (WSBP) Optimistis Sambut 2025 deng ...

2024-12-24 08:03:01

Selengkapnya

Rampungkan Proses PKPU, VIVA dan MDIA Perkuat Li ...

2024-12-24 08:01:34

Selengkapnya

Bakrieland Ambil Alih Aston Sidoarjo City Hotel

2024-12-24 07:59:26

Selengkapnya