Properti Penerima PPN DTP Diperluas hingga Harga Rp 5 Miliar
2023-11-01 07:27:56
Pemerintah akan memperluas jangkauan pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dari rencana sebelumnya hanya untuk pembelian properti hingga harga Rp 2 miliar, menjadi hingga Rp 5 miliar. Ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi sebagai salah satu komponen penting penopang produk domestik bruto (PDB).
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, keputusan final perluasan jangkauan insentif ini masih akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Namun demikian, meski penerima insentif PPN DTP adalah untuk pembelian hingga Rp 5 miliar, namun penetapan besaran insentif tetap dihitung dengan berbasis pada harga Rp 2 miliar.
Menurut Susiwijono, pemberian insentif ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi, di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat. Properti mendapat sokongan insentif PPN DTP karena sektor ini memiliki kontribusi signifikan ke PDB. Di luar properti, pemerintah juga melanjutkan sejumlah program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
Insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN rumah di bawah Rp 2 miliar. Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.
Kedua insentif tersebut, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67%. Padahal, sektor perumahan dan juga konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya.
Sumber: Investor Daily