Per April 2022, Restrukturisasi Kredit Perbankan Mencapai Rp 606,39 Triliun
2022-06-02 10:48:58
Masa berlaku kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kurang dari satu tahun lagi. Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan relaksasi itu akan berakhir pada akhir Maret 2023.
Meskipun batas waktu pemberlakuan kebijakan itu akan segera berakhir, OJK mencatat, sampai dengan April 2022 nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 perbankan masih mencapai Rp 606,39 triliun. Nilai itu sebenarnya terus menurun dari waktu ke waktu. Berdasarkan data OJK, nilai restrukturisasi kredit perbankan pada April 2022 mengalami penurunan sekitar 3,7 persen dari bulan sebelumnya yakni sebesar Rp 630,11 triliun.
Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso meyakini, tren penurunan itu akan berlanjut, selaras dengan penyaluran kredit yang terus meningkat. Asal tahu saja, per April kemarin penyaluran kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 9,1 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Meskipun demikian, OJK tetap meminta perbankan untuk melakukan pencadangan, guna meminimalisir dampak normalisasi kredit tersebut. OJK mencatat, nilai pencadangan perbankan terus meningkat, di mana per Maret mencapai Rp 116,2 triliun atau setara 18,44 persen nilai restrukturisasi kredit. Adapun untuk industri perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat nilai pembiyaan yang direstrukturisasi kian menurun. Per April, nilai pembiayaan yang direstrukturisasi tinggal menyisakan Rp 28,72 triliun.
Sumber: Kompas.com